Finansial

Akad Murabahah adalah: Definisi, Rukun, Jenis, dan Contohnya

December 14, 2023
Penulis
Rabbani Haddawi
Isi Artikel

Murabahah adalah salah satu konsep penting dalam perbankan syariah yang telah mengubah cara transaksi keuangan dilakukan dalam konteks Islam. Konsep ini melibatkan pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli, di mana bank atau lembaga keuangan syariah bertindak sebagai perantara dalam akuisisi aset atau barang yang diinginkan oleh klien. 

Dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, murabahah memungkinkan individu dan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam. Simak penjelasan lebih lanjut tentang definisi, rukun, jenis, hingga contohnya di artikel berikut ini.

Apa Itu Akad Murabahah?

Murabahah adalah salah satu bentuk pembiayaan yang umum dalam perbankan syariah. Ini adalah transaksi jual beli, di mana bank atau lembaga keuangan membeli barang atas permintaan klien dan menjualkannya kepada klien dengan harga yang telah disepakati. 

Dalam akad ini, ada kesepakatan antara bank atau lembaga keuangan syariah dengan klien untuk menjual barang atau aset kepada klien dengan harga tertentu yang mencakup margin keuntungan bank. 

Syarat dan Rukun Murabahah

Rukun atau syarat murabahah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank atau lembaga keuangan syariah serta klien agar transaksi tersebut dapat dilaksanakan secara sah sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah rukun murabahah yang wajib ada dalam transaksi akad murabahah:

  • Kepemilikan Barang: Bank atau lembaga keuangan syariah harus benar-benar memiliki barang atau aset yang akan dijual kepada klien sebelum transaksi murabahah dilakukan. Ini berarti bank tidak dapat menjual barang yang tidak dimilikinya.
  • Harga dan Margin Keuntungan yang Jelas: Harga barang yang akan dijual kepada klien harus ditentukan secara jelas dan transparan dalam akad murabahah. Margin keuntungan bank juga harus diungkapkan dengan jelas agar klien mengetahui berapa total harga yang harus mereka bayar.
  • Kesepakatan Harga: Klien dan bank harus mencapai kesepakatan tentang harga barang yang akan dijual sebelum transaksi murabahah dimulai. Harga ini harus ditentukan sebelum proses transaksi dilakukan.
  • Kewajiban Pembayaran: Klien harus memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah disepakati sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam akad murabahah. Ini bisa berarti pembayaran sekaligus atau secara berkala, tergantung pada kesepakatan.
  • Persetujuan Klien: Klien harus memberikan persetujuan atau tanda tangan mereka sebagai tanda kesepakatan dalam akad murabahah. Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam akad tersebut.
  • Tujuan yang Halal: Transaksi murabahah harus digunakan untuk tujuan yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Barang yang dibeli tidak boleh digunakan untuk tujuan yang dilarang dalam Islam.
  • Transparansi: Semua informasi mengenai harga barang, margin keuntungan, dan jangka waktu pembayaran harus disampaikan dengan jujur dan transparan kepada klien. Ini penting agar klien memiliki pemahaman yang baik tentang transaksi.
  • Keabsahan dan Ketaatan Hukum: Transaksi murabahah harus sah secara hukum menurut peraturan syariah dan hukum yang berlaku. Bank dan klien harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan transaksi.
  • Kemampuan Klien: Klien harus memiliki kemampuan untuk membayar harga barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akad murabahah. Bank harus memastikan bahwa klien memiliki kemampuan finansial yang memadai.

Dengan memenuhi rukun dan syarat tersebut, transaksi murabahah dapat dilakukan secara sah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan Islam. Ini memberikan dasar hukum yang kuat dan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Jenis-jenis Akad Murabahah adalah

Dalam perbankan syariah, terdapat beberapa jenis murabahah yang digunakan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik transaksi. Berikut adalah beberapa jenis murabahah yang umum dijumpai:

1. Murabahah Mutlaqah

Ini adalah jenis murabahah yang paling umum. Dalam murabahah mutlaqah, bank atau lembaga keuangan membeli barang atau aset yang diminta oleh klien dan kemudian menjualnya kepada klien dengan harga yang mencakup harga pokok barang serta margin keuntungan yang telah disepakati.

Klien membayar kepada bank sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang telah ditetapkan.

2. Murabahah Muqayyadah

Dalam murabahah muqayyadah, klien dan bank sepakat tentang jenis barang atau aset yang akan dibeli oleh bank, tetapi harga dan margin keuntungan mungkin belum ditentukan dengan pasti. 

Harga dan margin keuntungan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan. Setelah harga disepakati, transaksi murabahah muqayyadah berlanjut seperti murabahah mutlaqah.

3. Murabahah pada Emas dan Perak

Beberapa bank syariah menawarkan murabahah khusus untuk emas dan perak. Dalam jenis murabahah ini, bank membeli emas atau perak atas permintaan klien dan kemudian menjualnya kepada klien dengan harga yang mencakup harga beli emas atau perak serta margin keuntungan bank. Ini memberikan cara yang sah dalam Islam untuk berinvestasi dalam logam mulia.

4. Murabahah pada Properti

Dalam beberapa kasus, murabahah digunakan untuk membiayai properti. Bank atau lembaga keuangan syariah membeli properti atas permintaan klien dan kemudian menjualnya kepada klien dengan harga yang telah disepakati. Klien kemudian membayar properti tersebut kepada bank dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

5. Murabahah untuk Kendaraan

Transaksi murabahah juga sering digunakan untuk membiayai kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor. Bank membeli kendaraan tersebut dan menjualnya kepada klien dengan harga yang mencakup harga beli kendaraan serta margin keuntungan bank. Klien membayar kendaraan tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Setiap jenis murabahah memiliki karakteristik dan aplikasi yang berbeda. Pemilihan jenis murabahah tergantung pada kebutuhan dan tujuan klien serta ketentuan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan syariah. 

Dalam semua jenis murabahah, prinsip utama yang dijunjung adalah transparansi, kepemilikan barang oleh bank sebelum dijual kepada klien, dan kesepakatan harga yang jelas.

Contoh Akad Murabahah

Jika kamu masih bingung dengan prinsip kerja akad murabahah, ada sebuah contoh yang bisa membuat kamu lebih memahaminya. Simak contoh selengkapnya berikut ini.

Sebuah bank syariah bernama Bank Islami menyediakan produk akad mudharabah untuk pembelian aset kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Bank Islami dianggap sebagai pihak pertama dalam transaksi ini.

Lalu, kamu berperan sebagai klien yang hendak membeli produk kendaraan bermotor dengan pembiayaan dari Bank Islami melalui akad murabahah. Kamu dianggap sebagai pihak kedua dalam transaksi ini.

Lalu, transaksi ini melibatkan beberapa rincian berikut:

Deskripsi barang:

  • Barang: Mobil Toyota Avanza
  • Spesifikasi: Keluaran tahun 2023, warna hitam, nomor mesin ABC123
  • Jumlah: 1 Unit

Harga jual:

  • Harga Pokok Barang: Rp250.000.000
  • Margin Keuntungan Bank: Rp50.000.000
  • Harga Jual Total: (Harga Pokok Barang + Margin Keuntungan Bank = Rp300.000.000)

Rincian Pembayaran:

  • Jangka Waktu: 60 bulan 
  • Cara Pembayaran: Pembayaran bulanan
  • Jumlah Pembayaran per Bulan: Rp5.000.000 per bulan

Kewajiban Klien:

Klien setuju untuk membayar jumlah total sebesar Rp300.000.000 kepada bank dalam 24 bulan dengan cara pembayaran bulanan sebesar Rp5.000.000 per bulan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Kewajiban Bank:

Bank setuju untuk menjual barang atau aset yang telah disebutkan kepada klien dengan harga total sebesar Rp300.000.000,- sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Ketentuan Tambahan:

  • Klien setuju untuk membayar denda sebesar (Contoh: 1% dari jumlah pembayaran yang terlambat) jika pembayaran bulanan terlambat.
  • Barang atau aset yang telah dibeli oleh bank akan menjadi milik klien setelah seluruh pembayaran selesai dilakukan.

Lalu perjanjian diakhiri dengan persetujuan kedua belah pihak yang dilakukan dengan penandatanganan pihak bank dan juga klien. 

Dengan akad murabahah ini, pihak pertama (bank atau lembaga keuangan syariah) setuju untuk menjual barang atau aset kepada pihak kedua (klien) dengan harga yang telah disepakati. Lalu pihak kedua setuju untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam akad ini.

Murabahah adalah salah satu instrumen keuangan Islam yang penting dalam dunia perbankan syariah. Ini merupakan transaksi jual beli dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan hukum Islam. Murabahah memberikan keuntungan bagi bank dan klien dengan memberikan akses kepada klien untuk mendapatkan barang yang diinginkan dan memberikan pendapatan kepada bank.

Jadi, jika kamu mencari cara untuk memenuhi kebutuhan finansial sesuai dengan prinsip syariah, akad murabahah bisa menjadi pilihan yang baik.

Dengan pemahaman yang baik tentang akad, kita dapat berinvestasi dan bertransaksi dengan keyakinan bahwa kita menjalankan prinsip-prinsip keuangan syariah dengan benar.

Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut tentang akad murabahah dalam transaksi syariah, ya. Jika kamu tertarik dengan tips dan informasi seputar keuangan seperti artikel di atas, selalu kunjungi laman KitaMapan untuk mendapatkan update terbarunya.

Kamu juga bisa berlangganan newsletter-nya hanya dengan memasukkan alamat email. Yuk, mulai terapkan tips mengelola keuangan dari KitaMapan sekarang!